Wagub Sandiaga Telaah Pemanfaatan Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan komitmen untuk menghentikan proyek reklamasi. Namun untuk pulau yang sudah terlanjur terbentuk, Pemprov DKI akan mengkaji pemanfaatannya.
"Berkaitan dan mandat dari warga Jakarta, kami sudah memutuskan untuk menghentikan reklamasi," kata Sandiaga dalam diskusi ´Untung Rugi Reklamasi´ di kantor DPD I Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu ( 29/10).
Soal pemanfaatan pulau yang sudah jadi, Sandiaga mengatakan Pemprov DKI akan berkomunikasi dengan Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan. Dia menegaskan proses pemanfaatan itu akan berlangsung transparan.
"Yang jadi menarik mau diapakan yang sudah terbangun. Bagaimana pemanfaatannya. Harus diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan dilihat kajiannya berapa banyak lapangan pekerjaan, pemikiran dan pemanfaatan dan untuk siapa lapangan kerja tersebut. Pendidikan seperti apa untuk Jakarta Utara nanti pemanfaatannya," ujar Sandi.
Soal amdal Pulau G, Sandi berjanji pengkajiannya akan digelar secara terbuka. Tidak hanya amdal, seluruh pembahasan ditegaskan akan dilakukan secara terbuka.
"Kita bukan cuma amdal. Prosesnya semuanya transparan, ini prosesnya terbuka. Ini juga sangat simbolis bahwa ada sekat-sekatnya, enggak ada bisik-bisik," kata Sandi.
Pemprov DKI juga akan segera berkoordinasi dengan DPRD DKI. Semua tahapan untuk pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah jadi itu akan dijalani secara transparan.
"Kita berencana untuk memulai inisiasi ini, tentunya kita akan koordinasi dengan legislatif. Kebetulan secara formal pertemuannya sudah ada seperti Golkar, tapi dengan trust kemarin. Layaknya eksekutif kita harus kulonuwun," ucap Sandi. (dtc/mfb)
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Gugatan Reklamasi di PTUN
- Anggota DPR Dorong KY Pantau Hakim Perkara Reklamasi
- Terbitkan Kembali SK Pembatalan Reklamasi Sesuai Asas Hukum
- Agung Podomoro Akui Gugat Gubernur Tapi Tak Berkomentar Lebih Jauh
- Di Balik Bisnis Pengembang Reklamasi Penggugat Pemprov DKI
- Pemprov DKI Akan Lawan Perusahaan Reklamasi Sampai Mahkamah Agung
- Gubernur Anies Bisa Terbitkan Ulang SK Pembatalan Reklamasi Agung Podomoro Cs