JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mayoritas atau 7 partai politik di DPR menyatakan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat. Tujuh Fraksi DPR itu juga setuju Perppu Nomor 2/2017 disahkan menjadi undang-undang.

Kesimpulan itu tercermin dalam Rapat pandangan mini yang digelar Komisi II bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara sebagai perwakilan dari pihak pemerintah. Sebagian besar partai pendukung pemerintah menerima dan setuju Perppu Ormas dibawa ke paripurna esok hari untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pparpol yang secara mutlak menyatakan setuju itu adalah PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura. Fraksi-fraksi tersebut menerima karena melihat ada kegentingan dengan adanya ormas yang akan menggoyangkan ideologi Pancasila. PDIP dengan tegas menyatakan menyetujui pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Fraksi PDIP menyetujui Perppu Nomor 2/2017 dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar anggota Komisi II Fraksi PDIP, Komarudin Watubun,  di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

Sementara partai Demokrat dan dua partai pendukung pemerintah lainnya, PKB dan PPP meski menyatakan setuju, namun memberi catatan. Ketiga fraksi ini meminta ada revisi sejumlah poin di Perppu Ormas bila nanti sudah disahkan menjadi undang-undang pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

"PKB menyarankan dilakukan revisi terhadap (Perppu yang akan jadi UU) ormas. Utamanya berhubungan dengan berserikat dan berkumpul. Berdasarkan latar belakang ini, Fraksi PKB menyatakan bahwa setuju membawa Perppu Ormas ke dalam rapat paripurna untuk disahkan jadi UU," ungkap Anggota Komisi II Fraksi PKB Yakub Kholil Khaumas .

Hal yang sama juga disampaikan anggota Fraksi Demokrat, Afzal Mahfuz, yang menyatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Kendati lebih dulu dilakukan revisi terbatas.

Demokrat menyatakan dapat menyetujui rancangan UU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapur (rapat paripurna) dan jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap rancangan UU Perppu Nomor 2/ 2017 dengan perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

"Maka dengan berat hati Demokrat menolak perppu dimaksud disetujui dan disahkan," ungkap Afzal.

Sementara itu, 3 dari 10 fraksi yang ada di DPR justru sepakat menolak Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS, dan PAN. Sejak semula, tiga fraksi tersebut memang menolak Perppu Ormas yang jadi landasan dibubarkannya HTI itu.

"Secara substansi Perppu ini sangat bertentangan dengan demokratis karena telah merampas status badan hukum ormas. Serta dapat diancam pidana seumur hidup sangat rentan menimbulkan kegaduhan membuat tafsir masing-masing," ujar Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azikin Solthan.

Demikian juga dengan PKS yang menyatakan tidak setuju rancangan UU tentang Perppu Nomor 2/2017 atas perubahan UU 17/2013 untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Menurut perwakilan dari PKS, Sutriyono, sikap itu diambil setelah melakukan kajian yang matang.

Disetujuinya Perppu tersebut oleh  7 fraksi itu, berarti mayoritas parpol yang ada di DPR bisa dikatakan setuju. Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR esok hari, Selasa (24/10). (dtc/rm)

BACA JUGA: