Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah mengatakan syarat menunjukkan rekening koran tidak diberlakukan kepada semua pemohon pembuatan paspor. Syarat ini akan diminta petugas imigrasi bila merasa janggal dengan data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.

Permintaan menunjukkan rekening koran pemohon dengan saldo Rp 25 juta dilakukan untuk mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural.

"Orang dengan tujuan wisata, usia potensial bekerja, tapi tidak memiliki status pekerjaan jelas. Diduga keras akan melakukan kerja nonprosedural. Kelompok orang seperti itu harus ada (syarat menunjukkan rekening koran) Rp 25 juta," kata Diah, Sabtu (18/3).

Kriteria itu yang menjadi patokan untuk petugas imigrasi meminta rekening koran pemohon. Namun syarat ini  tak berlaku bagi mereka yang punya pekerjaan tetap termasuk PNS, Polri dan TNI. Nantinya petugas imigrasi yang melakukan penilaian untuk meminta kelengkapan syarat salinan rekening koran tersebut.

"Berlaku seluruh Indonesia berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi. Ini tidak berlaku umum, hanya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi sebagai TKI nonprosedural," terang Diah.

Dengan bukti salinan rekening koran, pihak imigrasi ingin memastikan perlindungan terhadap pemohon sebagai WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia (trafficking).

"Tujuan surat edaran itu untuk memberikan perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Kalau petugas imigrasi yakin, dan pemohon tidak mungkin bekerja nonpresodural, maka tidak perlu," ujarnya.(mfb/dtc)

BACA JUGA: