Sidang putusan perkara pencurian listrik yang menjerat terdakwa Abdul Aziz alias Daeng Aziz akhirnya batal digelar hari ini. Sidang dibatalkan lantaran penasihat hukum Daeng Aziz tak dapat menghadiri persidangan.

"Jadi gini aja ya besok ada atau tidak ada penasihat hukum saudara, tetap persidangan akan digelar," kata Hakim Hasaloan Sianturi yang memimpin jalannya persidangan kepada Daeng Aziz, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (29/6).

Sebelumnya, sidang sempat diskorsing selama dua jam, jadwal sidang yang seharusnya digelar pada pukul 14.00 WIB mundur hingga pukul 16.00 WIB. Karena pengacara Daeng Aziz tak juga datang, hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis besok sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami ambil sikap saja besok kasus perkara ini harus selesai, terdakwa juga sudah habis masa tahanannya," kata Hasoloan. 

Pada persidangan sebelumnya, Aziz dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda 100 juta subsider enam bulan. Menurut JPU, Aziz terbukti menggunakan listrik yang bukan haknya sesuai Pasal 55 Ayat (3) UU No 30 Tahun 1999 tentang Ketenagalistrikan. (mon/dtc)

BACA JUGA: