Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi membenarkan adanya dokumen lelang tak sesuai pelaksanaannya di proyek e-KTP. Dokumen e-KTP tersebut terkait daftar tenaga ahli yang diduga fiktif.

"Apakah benar ada penggunaan dokumen lelang yang tidak sesuai?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Iya, memang betul," jawab Suaedi saat menjadi ahli dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Suaedi menjelaskan, saat itu BPKP tengah menghitung kerugian negara di proyek e-KTP. Mereka melakukan perhitungan di KPK karena jumlah data yang begitu banyak. "Terkait dengan dokumen tenaga ahli itu ada dokumen kontrak istilahnya," tutur Suaedi.

"Katakanlah namanya Andi tanda tangannya A, terus Budi tanda tangannya B, Chandra (tanda tangannya) C. Kami lihat sekilas itu hanya kok tidak mungkin ya," jelasnya.

BPKP kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada penyidik KPK. Penyidik lantas memanggil pihak-pihak terkait dengan dokumen tenaga ahli tersebut.

"Sehingga penyidik menindaklanjuti memanggil pihak-pihak terkait dokumen tersebut. Pada saat itu dinyatakan orang-orang dalam nama-nama tersebut itu memang bukan yang dipekerjakan di proyek e-KTP, dokumennya memang ditandatangani sebagaimana adanya itu," tutur Suaedi. (dtc/mfb)

BACA JUGA: