KPK menyegel tiga tempat terkait operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. "Untuk kepentingan penyidikan tim sudah menyegel sejumlah ruangan, yaitu di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico Dian Sari," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Suap fee proyek yang diterima gubernur Bengkulu terkait dengan PT Statika Mitra Sarana (SMS) yang memenangkan dua proyek dan menjanjikan Rp 4,7 miliar sebagai fee bagi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Proyek tersebut yaitu pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

"Diduga pemberian uang terkait fee proyek, yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen fee 10 persen per proyek yang harus diberikan ke gubernur Bengkulu, melalui istrinya," jelas Alexander.

Dalam operasi ini KPK menyita uang Rp 1 miliar dari rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rp 260 juta dari tas yang dibawa Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.

KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai tersangka penerima yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. Sementara seorang tersangka pemberi yaitu Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: