Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan proses penyidikan sah.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Lenny menolak permohonan Jonru yang mengatakan tidak ada proses gelar perkara. Sebab dari bukti yang dilampirkan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya terdapat bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.

"Menimbang termohon I telah melakukan gelar perkara seperti yang ada di bukti tanggal 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari 7 orang. Bahwa terdapat bukti berupa sprindik Ditreskrimsus diperintahkan ke untuk melakukan penyidikan. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," kata Lenny.

Selain itu, dia menolak permohonan Jonru terkait proses penyidikan dan pemeriksaan yang disebut melanggar HAM karena Jonru diperiksa terus menerus dan menyebabkannya sakit. Lenny mengatakan telah ada pengacara yang mendampingi Jonru pada saat pemeriksaan sehingga istirahat disebutnya cukup. Lenny juga mengatakan tidak ada bukti bahwa Jonru sakit sehingga permohonan itu harus ditolak.

Menurut Lenny, Jonru telah menandatangani surat penangkapan dan penahanan sehingga proses itu dianggap wajar. Dengan demikian, kata Lenny, proses penangkapan dan penahanannya dinyatakan sah.

"Hakim tidak menemukan alasan atau pelanggaran HAM selama proses penyidikan, penahanan penggeledahan, penyitaan sehingga petitum ini harus ditolak," imbuh Lenny.

Kemudian, Lenny juga menyebut Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bukti elektronik sehingga hal itu menggugurkan permohonan Jonru. Ia juga menolak permohonan yang mengatakan pelapor Muannas tidak memiliki legal standing melaporkan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Namun menurutnya pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah delik biasa sehingga tidak perlu ada pelapor juga bisa diproses hukum. Selain itu Lenny mengatakan Komnas HAM bukanlah sebagai pelapor kasus diskriminasi ras. Setelah dipertimbangkan di atas pasal 28 ayat 2 bukanlah delik pengaduan sehingga bukan dari pihak yang merasa dirugikan.

Hakim juga menyatakan polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Dengan adanya dua alat bukti tersebut untuk menetapkan menjadi tersangka sehingga hakim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya telah sesuai prosedur.

Sementara itu pihak kuasa hukum Jonru, Sulistyowati, mengatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan alasannya mengajukan permohonan. Apalagi hakim juga mempertimbangkan tiga ahli termohon yang sempat ditolak kesaksiannya karena tidak membawa surat tugas dari institusinya. Menurutnya keterangan ahli yang sah bukanlah di BAP tetapi yang di muka persidangan.

"Nah ini adalah ketidakpuasan artinya ada hal yang menurut kami tetap mengganjal, tapi apapun itu kita tetap menghargai adanya proses persidangan ini, bahwa hakim sudah memutuskan tentang praperadilan kami ditolak kita sudah berikhtiar, tetapi ada beberapa hal yang menjadi cacatan kita itu," ujar Sulistyowati.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat mengatakan masih menunggu berkas Jonru di Kejati DKI dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Muannas Alaidid selaku pelapor mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Menurut saya itu sudah benar," kata Muannas, Selasa (21/11).

Ia menilai, sejak awal dirinya sangat yakin bahwa praperadilan Jonru akan dikabulkan. Menurut Muannas, polisi telah melalui prosedur yang benar dalam penetapan tersangka Jonru di kasus yang ia laporkan itu.

"Mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas.

Menurutnya lagi, penyidik sudah barang tentu telah mengantongi syarat formil dan materil dalam proses penyidikan itu. Ia berharap setelah praperadilan ini ditolak, berkas perkaranya segera dilimpahkan (P21) ke pengadilan. Selanjutnya ia menyerahkan keputusan hakim nantinya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: