Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun RUU ini belum menjadi prioritas pada Prolegnas 2018.

Hal tersebut diputuskan saat rapat antara Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). RUU Penyadapan masuk ke dalam kesimpulan rapat. "Penambahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Tahun 2015-2019 sebanyak 1 (satu) Rancangan Undang-undang yakni Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan," tulis kesimpulan rapat tersebut.

Sementara itu, ada 50 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018. Rinciannya, 44 RUU yang belum rampung dibahas pada tahun 2017, 4 usulan RUU baru dari DPR, dan 2 usulan RUU baru dari pemerintah. Total Prolegnas 2015-2019 adalah 185 RUU.

Sebelumnya, KPK mendukung pembahasan tersebut selama mendukung penegakan hukum.

"Jadi masalahnya KPK akan mendukung semua UU yang dibuat, khususnya penyadapan, selama itu bisa mendukung operasi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dia menyarankan agar RUU Penyadapan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selama ini kejaksaan dan Polri memang terbatas untuk melakukan penyadapan karena harus seizin pengadilan. Dia berpendapat, jika wewenang kejaksaan dan Polri seperti KPK, penegakan hukum akan lebih efektif.

"Ya saya kurang tahu itu menjadi domain pemerintah dan DPR, tapi kalau KPK diajak duduk bareng, model seperti KPK itu jauh lebih efektif. Selama itu bisa berubah kalau misalnya pengadilan kita sudah bersih banget," ucapnya.

Rencananya, Komisi III akan mengajukan dua RUU KUHAP dan RUU Penyadapan pada akhir masa sidang tahun ini. Secara otomatis, RUU KUHAP dan RUU Penyadapan masuk Prolegnas 2018.

"Komisi III akan segera memasukkan dua UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," ujar anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi, Kamis (12/10).

Menurut Taufiq, Komisi III tinggal menunggu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diundangkan sebelum memasukkan RUU KUHAP. Sedangkan RUU Penyadapan adalah amanat dari MK untuk membuat UU soal penyadapan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: