Penyidik Polda Metro Jaya Artis telah menetapkan aktor Jeremy Thomas sebagai terlapor kasus penipuan aset vila di Ubud, Bali. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyiapkan 3 jaksa untuk meneliti berkas kasus tersebut.

"Tiga jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta sudah ditunjuk," ujar Wakajati DKI Jakarta Masyhudi, Rabu (9/8).

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nirwan menjelaskan Jeremy diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud Bali.

"Nilai kerugian sekitar Rp 16 miliar," ujar Nirwan saat dimintai konfirmasi terpisah.

Ia menceritakan, dalam kasus ini, Jeremy dilaporkan oleh seseorang bernama Alexander Patrick Morris. Adapun ancaman hukuman kepada Jeremy adalah 4 tahun penjara. "Ancaman penjara 4 tahun," ucap Nirwan.

Sebelumnya pelapor, Alexander Patrick Morris pernah menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (31/7/2015). Kuasa hukum Patrick, Firman Chandra mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama lima jam dengan 19 pertanyaan.

Menurutnya, vila yang berada di Ubud Bali itu adalah milik Patrick sejak tahun 1999 yang kemudian diklaim oleh Jeremy Thomas. Menurut dia, tujuannya meminjam nama Jeremy yang mengaku punya banyak kenalan di perbankan supaya bisa mendapat pinjaman sebesar Rp 8,5 miliar dan itu memang dapat uangnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ubud, Bali mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.

Dengan hasil itu, Jeremy Thomas tak lagi memiliki hak atas lahan dan vila seluas 36 hektar tersebut. Kemudian, majelis hakim pun meminta Jeremy untuk mengembalikan uang yang didapatnya dari kredit Bukopin senilai Rp 8,5 miliar kepada Patrick, berikut juga uang hasil penjualan vila tersebut.

Kuasa hukum Alexander Patrick Morris, Ida Bagus Putu Astina membenarkan berita itu. Saat dihubungi via telepon, Senin (18/1/2016), Ida menuturkan isi putusan majelis hakim.

"Dalam putusan perdata di PN Gianyar pada 26 Desember lalu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan klien kami kepada tergugat I, Jeremy Thomas, Tergugat II, Ina Indayanti (istri Jeremy Thomas), dan tergugat III, Lie Liem," kata Ida Bagus Putu Astina, Bali.

Putusan itu, kata Ida, membuat kliennya lega. Pasalnya, selama ini Jeremy merasa memiliki hak penuh atas vila tersebut.

Kasus sengketa lahan vila itu berawal ketika Patrick membeli tahan seluas 35 are pada 1999 di Kedawetan. Patrick meminjam nama agen properti tanah asal Bandung, Rudi Marcio karena ia berstatus sebagai warga negara asing.

Di atas tanah itu lah, Patrick membangun vila mewah dan bekerja sama dengan Jeremy Thomas untuk membangun bisnis spa di atas lahan sisa seluas 12 are pada 2013.

Saat diminta mencarikan pinjaman bank untuk pembangunan spa, Jeremy meminta agar Patrick mengalihkan nama Rudi Marcio sebagai SHM vila untuk mempermudah pencairan kredit bank. Namun, pinjaman dari bank senilai Rp 17 miliar rupanya tak diberikan sepenuhnya kepada Patrick.

Bule asal Australia itu mengaku hanya diberi Rp 1 miliar. Oleh karena itu, Patrick pun menggugat perdata artis senior itu ke Pengadilan Negeri Gianyar. (dtc/mfb)


BACA JUGA: