JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kilat polisi langsung menangani dan merespon laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama. Brigjen Aris mengaku tersinggung dengan email yang dikirimkan oleh Novel, yang intinya mempertanyakan kapasitas kepemimpinan Aris sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan
Tim penyidik Polri akan memanggil ahli bahasa dalam penyidikan perkara yang dilaporkan Aris tersebut. Ahli bahasa diperlukan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pencemaran nama baik.

"Nanti kita minta keterangan ahli bahasa," ujar Kabareskrim  di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Namun Ari menyebut pihaknya terlebih dahulku akan berkoordinasi dengan KPK soal laporan Aris. Penyidik, menurutnya  membutuhkan bukti-bukti atas laporan terhadap Novel Baswedan.

"Kami masih terus sama-sama dengan tim KPK untuk menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Sebelumnya pada 13 Agustus, Aris melaporkan Novel terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan pun langsung direspon kepolisi dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus. Gelar perkara memutuskan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.

Kesigapan polri menangani kasus laporan Aris juga sempat dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Donal Fariz menilai apa yang dilakukan kepolisian terlalu gegabah.

"Kami tentu heran proses seperti ini sangat cepat sekali. Novel juga belum pernah diperiksa dan kemudian masih terjadi perdebatan hukum apakah itu pencemaran nama baik atau tidak. Menurut saya langkah kepolisian tergesa-gesa memproses kasus ini," ujar Donal, Jumat (1/9).

Donal justru menyarankan kepolisian fokus dalam pengungkapan kasus teror penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Karena hal tersebut jauh lebih banyak manfaatnya daripada kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Menurut saya polisi harus menahan diri, biarkan KPK fokus ke e-KTP tanpa berpolemik permasalahan yang ada," ujarnya.

Donal pun mengingatkan, seharusnya Kepolisian berpegangan kepada MOU yang telah dibuat antara tiga lembaga hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. "Mereka harus saling menghargai dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anggotanya masing-masing," tegasnya. (dtc/rm)

BACA JUGA: