JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Terkait penyerangan terhadap kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Sedang 5 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, ada 11 orang yang statusnya kita naikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Salah satu ditetapkan tersangka adalah Yokiles Wanimbo yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi pengrusakan kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka.

"Ada 11 (saksi) sesuai dengan peran dan saksi daripada teman-teman mereka. Kemudian lima orang termasuk Ibu Wati itu sebagai saksi saja," jelas Argo.

Argo menambahkan penyerangan kantor Kemendagri merupakan aksi spontan. Kericuhan dipicu masalah sengketa Pilkada di Kabupaten Tolikara, Papua.

"Itu kegiatannya spontan, karena dia sudah dua bulan di situ menunggu kepastian daripada kementerian, mungkin ini ada perbedaan pendapat karena sudah diatur dan disengketakan di MK. Saat kemarin dia tahu-tahu spontan karena mungkin capek juga, jadi dia spontan melalukan pengrusakan dan pelanggaran," papar Argo.

Argo menyebut, massa dari  Barisan Merah Putih Tolikara yang dipimpin oleh Wati Wagoya, merupakan pendukung Calon Bupati Tolikara John Tabo yang bersaing dengan Usman.

"(Ibu Wati) bukan koordinator, jadi dia adalah pendukung bupati Tolikara yang kalah di MK, dia datang ke Kemendagri dengan harapan bahwa tolong lah lihat di Tolikara sana seperti apa sih masyarakat sebenarnya di situ," tambah Argo. (dtc/rm)

BACA JUGA: