Tim pengacara Buni Yani menhadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan terdakwa Buni Yani. Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai penyataan ketiga saksi itu membuat dakwaan jaksa terbantahkan.

Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Sekretaris PP Muhammadiyah Predi Kasman, petinggi FPI Habib Novel Bamukmin, dan musisi Ahmad Dhani. Ketiganya sengaja dihadirkan oleh kuasa hukum Buni Yani.

"Tiga orang (saksi) itu, kita gali di persidangan dakwaan dari jaksa masyarakat muslim marah atas posting-an Buni Yani, juga kemudian etnis China dan umat Islam dirugikan, dalam kesaksian tadi terbantahkan," kata Aldwin seusai persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8).


Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi kali ini, reaksi yang terjadi di masyarakat bukan akibat posting-an Buni Yani, melainkan disebabkan oleh pidato Ahok yang dinilai menistakan agama Islam.

"Mereka kesal atas pidato Ahok, bukan posting-an Buni Yani, pun saksi kedua (Habib Novel Bamukmin), dia sudah sejak dari 2012 mengkritisi Ahok," ujarnya.

Ia menegaskan kesaksian ketiganya juga membantah penyataan Ahok dalam persidangan kasusnya bahwa telah dirugikan oleh posting-an Buni Yani. Padahal, jauh sebelum posting-an Buni Yani beredar, sudah banyak orang yang melapor soal penyataan Ahok.

Buni Yani memandang kesaksian ketiga saksi meringankan ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa yang tidak mendasar. Sebab, sambung dia, reaksi masyarakat terhadap Ahok sudah terjadi jauh sebelum posting-annya beredar.

"Ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa tidak berdasar. Bahwa soal 32 tidak terbukti dalam penggalian fakta kesaksian, apalagi pasal 28, justru jauh sebelum itu sudah banyak. Karena menggusur, mulut kotor, kebijakan, ketika saya posting sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan tidak berdasar," kata Buni Yani.

Emosi Buni Yani juga sempat meluap hingga ia bersumpah tidak memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Awalnya, jaksa Andi M Taufik bertanya kepada saksi Ramli Kamidin. Dia merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Buni Yani.

"Apakah Saudara Saksi melihat (video) yang pendek dan panjang? Melihat dari mana?" tanya jaksa kepada saksi.

Belum sempat saksi menjawab pertanyaan jaksa, Buni Yani memotongnya. Buni Yani merasa pertanyaan dari jaksa seolah-olah menuduhnya memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Kalau jaksa ingin tahu saya memotong atau tidak, silakan bawa Alquran ke atas kepala saya. Kalau itu tidak benar, biar yang menuduh dilaknat oleh Allah," kata Buni Yani dengan nada tinggi.

Melihat situasi yang panas, ketua majelis hakim M Saptono mengambil alih pertanyaan. "Jadi tahu video itu dari mana?" tanya hakim.

"Dari WA (WhatsApp) grup," kata Ramli.

"Apakah ada Buni Yani di grup itu?" tanya hakim kembali. "Tidak ada," jawabnya.

"Lalu yang mengirimkan video itu siapa?" hakim kembali bertanya.

"Saya nggak tahu lupa, yang jelas ada di dalam orang-orang yang ada di situ," jawab Ramli.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dtc/mfb)

BACA JUGA: