Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menangkap 32 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. WNA yang semuanya perempuan itu ditangkap tim operasi pengawasan orang asing di tempat hiburan, Kamis (12/1) malam. 32 wanita asing itu berlatar belakang berbagai kewarganegaraan. Di antaranya, lima orang dari Kazakhstan, lima orang dari Uzbekistan, 11 orang dari Vietnam, lima orang asal Maroko, satu orang dari Rusia, dan lima orang dari Tiongkok.Ke 32 WNA itu diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). (Edy Susanto/Gresnews.com/mfb)

BACA JUGA: