PSK Asal Luar Negeri Terjaring Operasi
Para Pekerja Seks Komersil (PSK) asal luar negeri menutupi wajah dari sorotan kamera saat rilis di Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (13/1). (Edy Susanto/Gresnews.com)
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menangkap 32 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. WNA yang semuanya perempuan itu ditangkap tim operasi pengawasan orang asing di tempat hiburan, Kamis (12/1) malam. 32 wanita asing itu berlatar belakang berbagai kewarganegaraan. Di antaranya, lima orang dari Kazakhstan, lima orang dari Uzbekistan, 11 orang dari Vietnam, lima orang asal Maroko, satu orang dari Rusia, dan lima orang dari Tiongkok.Ke 32 WNA itu diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). (Edy Susanto/Gresnews.com/mfb)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia