JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta proses pembubaran ormas diawali dengan pendataan terlebih dahulu. Pendataan menurutnya dapat dilakukan oleh sejumlah pihak baik Kejaksaan maupun TNI.

Penegasan itu disampaikan Tito menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 terkait ormas. "Setelah dilakukan pendataan, maka akan dilakukan langkah sesuai dengan undang-undang terkait dengan pembubaran ormas tersebut," katanya.

Untuk itu kepolisian akan berkoordinasi untuk melakukan pendataan baik dari instansi maupun data dari Kejaksaan, dan TNI. "Setelah itu baru kita mengambil langkah-langkah yang perlu kita lakukan sesuai dengan undang-undang," kata Tito usai acara peresmian Akademi Bela Negara (ABN) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7).

Tito berpendapat, pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila yang bisa membahayakan NKRI, itu perlu dilakukan. Namun adanya pihak yang mendukung atau menentang atas kebijakan ini adalah hal yang wajar.

"Tapi kalau sudah bicara tentang Pancasila soal NKRI apapun harus kita hadapi," ujar Tito.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengakui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi polemik dan dinilai sebagai bentuk otoriter pemerintah. Namun Teten membantah jika Perppu tersebut memberikan ruang kesewenangan bagi pemerintah.

"Yang ingin saya bantah adalah, tidak benar bahwa perppu itu akan memberi ruang kesewenang-wenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas. Menurut saya tidak. Jadi sekali lagi, itu levelnya hanya keputusan administrasi dan bisa dibawa di PTUN," ujar Teten ditempat yang sama.


Menurut Teten, pemerintah harus mengambil langkah tegas dan konsisten terhadap ormas-ormas yang disinyalir anti terhadap Pancasila. "Karena perppu suatu penegasan bahwa Pancasila sudah final, dan kita harus menjaga keutuhan bangsa," tandasnya. (dtc/rm)

BACA JUGA: