JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pada 2018 Indonesia akan menjadi negara yang memiliki  Kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) terbesar kedua setelah Amerika. Saat ini kapasitas PLTP terpasang Indonesia per Juni 2017 sebesar 1.698,5 MW. Direncanakan pada akhir tahun 2017 meningkat menjadi 1.858,5 MW dan tahun 2018 menjadi 2.023,5 MW melampaui Filipina yang kapasitasnya  1.870 MW. Atau dibawah Amerika yang kapasitasnya  PLTP-nya sebesar 3.450 MW.


Menurut Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak saat ini sumber daya panas bumi (resources) mencapai sebesar 11.073 MW, sedangkan cadangan (reserves) panas bumi sebesar 17.506 MW. "Sehingga total pemanfaatan panas bumi saat ini baru sekitar 9,3% atau 1.698,5 MW dari total cadangan panas bumi," ujarnya saat acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 dan 37 Tahun 2017 di Bidang Panas Bumi di Hotel JS Luwansa, Rabu (12/7) seperti dikutip esdm.go.id.

Kapasitas terpasang PLTP itu terdiri dari 12 PLTP yang berada di 10 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Untuk tahun 2017 ini, terdapat 4 PLTP baru yang akan beroperasi, yaitu:

    PLTP Ulubelu unit 4 (55 MW)
    PLTP Karaha Unit 1 (30 MW)
    PLTP Sorik Marapi (Modular, 20 MW)
    PLTP Sarulla Unit 2 (110 MW)

Bahkan PLTP Ulubelu unit 4 telah mulai beroperasi pada 25 April 2017, sedangkan 3 PLTP lainnya direncakan beroperasi pada akhir 2017.

Dalam kesempatan  Yunus juga membeberkan berbagai upaya dan terobosan pengembangan panas bumi yang dilakukannya, antara lain:

Memberikan penugasan kepada BUMN, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), hari ini Peraturan Menteri ESDMnya (Permen ESDM Nomor 36/2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan PSPE Panas Bumi) sedang disosialisasikan.

Melakukan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti tax allowance dan tax holiday. Juga melakukan penyederhanaan perizinan, dengan perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemangkasan waktu dan jenis perizinan. Serta pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah dan Geothermal Fund, dan  Pelelangan WKP di Indonesia Timur. (rm)

BACA JUGA: