JAKARTA, GRESNEWS.COM - Proses perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia masih saja alot. Freeport masih kekeh mengajukan syarat bersedia membangun smelter (pemurnian) asal kontrak mereka  di Tambang Grasberg, Papua diperpanjang hingga 2041.

"Kami akan segera melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan smelter setelah mendapatkan izin operasi sampai dengan 2041," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, Senin (14/8).

Perusahaan  raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu mengatakan membutuhkan jaminan perpanjangan kontrak karena tak ingin kehilangan uang hingga puluhan triliun rupiah. Mereka khawatir kontraknya tak diperpanjang setelah mereka membangun  smelter.

Riza menyebut sebenarnya saat ini Freeport telah melakukan pemurnian mineral, tapi kapasitasnya hanya sekitar sepertiga dari konsentrat tembaga yang diproduksinya. Perusahaan PT Smelting Gresik yang menampung 1 juta ton konsentrat tembaga Freeport itu dimiliki bersama antara Freeport dan Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd, Mitsubishi Materials Corporation, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd.

Sejak tahun 2014, Freeport telah berencana meningkatkan kapasitas smelternya hingga 3 juta ton agar seluruh produksi konsentrat tembaga dari Tambang Grasberg bisa dimurnikan di dalam negeri. Penambahan kapasitas itu membutuhkan biaya investasi sekitar US$ 2,3 miliar atau setara dengan Rp 30 triliun.

Negosiasi pemerintah dan Freeport masih terus berlangsung. Salah satu dari 4 isu yang tengah dibahas dalam negosiasi adalah soal pembangunan smelter. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengklaim bahwa masalah ini sudah beres, Freeport mau membangun itu smelter.

Jonan mengatakan, Freeport sepakat akan menyelesaikan pembangunan smelter baru dalam 5 tahun, jadi rampung di 2022.

Freeport memang bersedia membangun smelter, namun perusahaan pertambangan itu meminta syarat agar kontrak mereka di Tambang Grasberg, Papua, diperpanjang sampai 2041. Sebab kontrak Freeport di lokasi itu akan berakhir pada 2021. Sementara Freeport menilai kelanjutan operasi mereka pasca 2021 belum jelas.

Selain soal pembangunan smelter, sebelumnya Jonan juga menyebut Freeport sudah sepakat untuk mengganti status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Namun Riza menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan syarat bersedia menerima IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi yang kekuatannya setara dengan KK.

"Kami setuju mengubah KK menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan disertai perjanjian stabilitas investasi yang mengatur stabilitas fiskal dan hukum yang setara dengan KK," tutupnya. (dtc/rm)



BACA JUGA: