Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan segera mengambil cuti kampanye selama tiga bulan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menugaskan pengganti sementara untuk Ahok.

Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu calon pengganti Ahok adalah Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. Saat dikonfirmasi hal ini, Soni mengaku belum tahu.

"Itu hanya isu, saya belum mendengar informasi apa-apa. Sampai saat ini saya juga belum tahu (siapa calon Plt pengganti Ahok)," kata Soni, Sabtu (22/10).

Ahok yang dikonfirmasi mengaku belum tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta selama dirinya cuti kampanye.

Calon pengganti Ahok akan resmi ditugaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Kamis (26/10) mendatang. Ahok akan memberikan semacam nota pengantar untuk pengganti sementaranya itu. Nota tersebut akan berisi tentang tugas apa saja yang harus diselesaikan oleh Plt.

Berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur. Saat seremoni penugasan sebagai Plt digelar, gubernur akan memberikan catatan khusus tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh pengganti sementaranya itu. (mon/dtc)

 

BACA JUGA: