Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sehingga total menjadi 21 tahun penjara. Selain itu, MA juga merampas seluruh harta Robert dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Robert diadili di kasus penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century dan masih banyak kasus lainnya. Atas kejahatan itu, Robert diadili dengan banyak dakwaan. Salah satu yang dijeratkan kepadanya adalah dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 18 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Robert. Adapun harta yang disita tidak seluruhnya, hanya uang sebesar Rp800 juta, US$16,5 juta, dan beberapa bangunan serta tanah milik Robert juga disita.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa tidak puas karena seluruh harta hasil kejahatan yang didakwakan tidak dirampas untuk negara. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Pada Rabu (29/6), MA memperberat hukuman Robert Tantular menjadi 21 tahun penjara. Selain itu, seluruh harta Robert juga dirampas yang nilainya ratusan miliar, termasuk Mal Serpong Plaza.

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Putusan bernomor 631 K/PID.SUS/2016 itu ditangani panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. (mon/dtc)

BACA JUGA: