Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

"Perppu yang dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," jelas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengandung ancaman dan membahayakan jiwa anak.

"Kejahatan yang telah merusak tumbuh kembang anak serta telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Maka kita lakukan penanganan dengan cara yang luar biasa pula," katanya.

Untuk itu, imbuhnya, ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. (mon/dtc)

BACA JUGA: