Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hingga membeberkan sejumlah alasan hingga perlu menindaklanjuti laporan penyelewengan penggunaan dana desa. KPK mencatat, selama Januari-Juni 2017, ada 459 laporan terkait dengan dana desa. Laporan itu disampaikan ke KPK melalui telepon, SMS, surat elektronik, atau datang langsung.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan laporan tersebut berasal dari sejumlah desa di Indonesia. "Laporan dari masyarakat untuk dana desa Januari sampai Juni 2017 saja ada 459. Umumnya terkait pengelolaan dana desa," kata Pahala, Rabu (9/8).

Isi laporan terkait dengan dana desa itu bermacam-macam. Namun, jika dikelompokkan, ada 10 jenis penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilaporkan.

Kesepuluh penyimpangan yang dilaporkan tersebut adalah tidak adanya pembangunan di desa; pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB; dugaan adanya mark up oleh aparat desa; tidak adanya transparansi; masyarakat tidak dilibatkan; penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi; dan lemahnya pengawasan dana desa oleh inspektorat.

Ada juga penyimpangan dalam bentuk kongkalikong pembelian material bahan bangunan, proyek fiktif, serta penggelapan honor aparat desa.

Menurut Pahala, dari ke-459 laporan tersebut, belum tentu ada penyelewengan dana desa. Beberapa di antaranya hanya karena kesalahan administrasi atau proses yang tidak transparan.

KPK, kata Pahala, meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Desa untuk ditindaklanjuti. Kebetulan di Kementerian Desa saat ini sudah dibentuk Satgas Dana Desa, yang dipimpin mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto.

Sebelumnya, Bibit mengakui ada potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu, Satgas Dana Desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran pidana, kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian menyindir KPK soal ´masuk desa´. "Itu namanya KPK masuk desa, dulu ABRI masuk desa, sekarang KPK masuk desa, hehehe," ujar Fahri di Kediaman Idrus Marham, Jalan Kavling DPRD, Cibubur, Jakarta, Minggu (6/8).

"Baca undang-undang buat apa KPK dibuat, untuk apa dibuat namanya Muhammad Ali tiba-tiba ke Indonesia lawan Ellyas Pical. Karena Muhammad Ali buat kelas berat dan Ellyas Pical dibuat untuk junior. Pasti kalah," sambung Fahri.

Fahri meminta KPK untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang bernilai kerugian negara cukup besar. Kasus tersebut yakni Rumah Sakit Sumber Waras dan proyek Reklamasi.

"Ada dikasih meriam masuk hutan tembak gajah, setiap hari bawa burung perkutut yang ada penangkapan juga," ujar Fahri.

Selain itu, Fahri menyatakan KPK tidak usah melakukan supervisi terhadap dana desa. Menurut dia, supervisi dana desa bisa dilakukan oleh inspektorat pemerintah daerah.

"Ada 37 ribu desa apa mau supervisi semua dan apa mau bilang hanya di Pamekasan kasusnya. Kalau setiap uang hari-hari orang mengucapkan terima kasih terjadi, maka konsern negara bukan moral pejabat tapi ada kerugian negara atau tidak. Dan kerugian negara pasti ditemukan audit BPK itu sistem negara jangan mau jadi pahlawan tembak sana sini dan tangkap sana sini," jelas Fahri. (dtc/mfb)


BACA JUGA: