Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Penahanan terhadap Andi  didahului dengan penetapan pengusaha itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan  KTP elektronik (KTP-E). Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Andi Narogong di tahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.(Edy Susanto/ rm)

BACA JUGA: