JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  mengumumkan beberapa anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Setiap anggota tim tersebut mendapatkan fasilitas gaji yang dianggarkan dari APBD DKI.

Dana untuk gaji TGUPP dianggarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 19.880.820.000. Ketua TGUPP mendapatkan gaji sebesar Rp 51.570.000 per bulan dengan fasilitas mobil dinas Toyota Altis.

"Ketua TGUPP mendapatkan gaji Rp 50 juta. Untuk ketua dapat mobil Altis," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Santoso mengatakan gaji yang diterima tim gubernur tersebut terdiri dari beberapa tingkatan. Santoso mengkritisi dimasukkannya PNS bagian administratif dalam tim tersebut.

"Yang berikutnya kami menilai, bahwa TGUPP ini belum semua diisi oleh orang-orang profesional, kenapa? Karena jumlah yang 73 ternyata masuk juga orang sekretariat. Harusnya yang namanya tim gubernur harus orang profesional semua, sementara orang administrasi bagian supporting unit yang bukan bagian dari tim itu," tuturnya.

Santoso mengatakan anggaran untuk gaji tim administrasi yang mencapai Rp 15 juta per bulan harus dievaluasi kembali. Dia meminta tim tersebut hanya terdiri dari anggota-anggota yang profesional saja.

"Jadi ini yang kita evaluasi semoga bisa diterima gubernur dan ke depan jika ada tim seperti ini harus diisi oleh orang profesional misalnya empat bidang, sekarang ada satu bidang kalau 73 itu berarti semua orang itu harus profesional, sisanya tukang ketik, tukang survei, itu bukan tim namanya, bagian administrasi gitu," terangnya.

Santoso mengatakan anggaran untuk TGUPP seharusnya Rp 28 miliar. Namun karena dirasionalisasi ke Bappeda maka Rp 8 miliar dimasukkan ke dalam biaya tak terduga (BTT) APBD DKI.

"Rp 19 miliar honor, sementara biaya makan mereka, fotocopy ATK itu Rp 437 juta (setahun). Kalau dijumlah 20 miliar sekian. Sisanya masuk di pot biaya tak terduga APBD Jakarta," sebutnya.

Berikut daftar gaji anggota TGUPP yang dibayarkan sebanyak 13 kali setahun:

Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000

Ada 5 orang yang disebut sebagai anggota inti Tim Gubernur untuk bidang pencegahan korupsi. Bertindak sebagai ketua bidang adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Adapun selaku anggota, ada ketua tim Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Muhammad Yusuf dan bekas Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kemudian ada salah satu pendiri Kontras, Nursyahbani Katjasungkana, serta yang terakhir ada peneliti Tatak Ujiyanti.

"Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota, disusun sebagai bagian dari TGUPP. Ini pesan utama kita untuk menghadirkan good government. Karenanya, kita tempatkan pembentukan komite ini komite pertama," kata Gubernur Anies Baswedan dalam sambutannya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Bidang pencegahan korupsi memiliki beberapa tugas. Terutama, menurut Anies, membangun sebuah sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan aturan di Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, bidang pencegahan korupsi menjadi penghubung Pemprov DKI Jakarta dengan lembaga seperti KPK.

"Komponen tugas, mendorong pembangunan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi dan membangun integritas. Menjadi penghubung antara Pemprov DKI dengan lembaga-lembaga lain seperti KPK. Karena itu, kami ingin melalui pembentukan komite, kami berdua semangat membangun sistem," papar Anies.

Tim Gubernur DKI Jakarta memiliki 5 bidang berbeda. Selain bidang pencegahan korupsi, ada bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang percepatan pembangunan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: