JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah beberapa kali sempat membantah terkait penetapan status Pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo.  Mabes Polri akhirnya memastikan bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto. Mabes juga menyebut penyidiknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"SPDP diterbitkan sebagai tersangka," jelas  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerbitkan SPDP kasus Hary pada Rabu (21/6). "Kalau nggak salah dua hari lalu," ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.

Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, menyebut kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. "Apalagi pembantu dan sopirnya saja mengatakan SMS tersebut bukan merupakan ancaman," ujarnya.

Menurut kalau kasus dilanjutkan, akan menjadi lelucon di Indonesia. "lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional, pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyai, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan, jadi itu bukan ancaman," ujar Hotman, Rabu (21/6).

Jaksa Yulianto, yang menangani kasus Mobile-8, Pada Januari 2016,  mengadu ke Bareskrim Polri. Yulianto merasa diteror dan diancamana melalui SMS yang dikirim Harry Tanoe.

Yulianto mengaku mendapat SMS ´kaleng´ tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan WhatsApp.(dtc/rm)

BACA JUGA: