JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menerima putusan majelis hakim hukuman 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Jaksa pun akhirnya secara resmi mencabut memori banding atas perkaranya.

Surat pencabutan itu telah dikirim Kejaksaan pada 6 Juli lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Ya sudah dikirim dari Selasa sore tanggal 6 Juni," kata ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Kamis (8/6).

Langkah pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.

"Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan," ujar Ali.

Sebelumnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP. Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan Pasal 156 KUHP, meskipun kedua pasal tersebut da dalam dakwaannya.

"Ya kan tapi masih dalam lingkup dakwaan jaksa, itu karena beda pilihan masih dalam lingkup dakwaan jaksa, kecuali bebas ya lain lagi, di luar dakwaan," tutur Ali.

Pihaknya juga mengaku telah mengkaji perihal pencabutan memori banding ini sejak pihak Ahok mencabutnya.

"Karena kalau pasal 43 UU Mahkamah Agung, orang yang bisa kasasi melalui banding. Nanti kalau misalnya putusannya merugikan ke jaksa kalau jaksa tidak banding, dia tidak bisa kasasi. Makanya ketika dia banding, kita banding, supaya tidak kehilangan hak asasi, makanya ketika dicabut ya sudah," ujarnya.

Ali memastikan bahwa langkahnya mencabut memori banding tidak ada unsur intervensi dari pihak manapun. Ahok sendiri saat ini masih mendekam di rutan Mako Brimob. (dtc/rm)

BACA JUGA: