Tiga dari empat anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyalahgunakan wewenangnya saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. Bukannya menjalankan penilangan, mereka justru melakukan pungli terhadap pengendara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Arro Yuwono mengatakan mereka saat ini diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). "Sesuai komitmen Pak Kapolda bahwa yang melakukan pelanggaran diberikan punishment dan anggota yang berprestasi diberikan reward," kata Argo, Rabu (8/11).

Ketiganya yakni Bripka AM, Brigadir ES, Bripda ADP, dan Brigadir AMS (melarikan diri). Mereka ditangkap tim Unit II Opsnal Subbidpaminal Bidang Propam Polda Metro Jaya di flyover Mampang arah Jl Gatot Subroto, Jaksel pada Selasa (7/11).

"Mereka di situ memberhentikan pengendara, kemudian memeriksa surat-surat kendaraan pada jam ganjil-genap, akan tetapi tidak ditilang," ungkapnya.

Bukannya menindak pelanggar, mereka justru meminta uang damai kepada pelanggar. Seorang sopir truk memberikan uang Rp 50 ribu karena melanggar pada jam ganjil.

Beigadir AMS melarikan diri saat hendak diklarifikasi oleh Propam. Sementara Brigadir ES membuang barang bukti uang Rp 605 ribu yang diduga hasil pungli ke taman. (dtc/mfb)

BACA JUGA: