JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno resmi dinyatakan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Penetapan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI 2017.

Penetapan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih yang berlangsung di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017). Anies dan Sandiaga hadir di rapat pleno sementara pesaingnya di Pilgub DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat absen. Kehadiran Pemprov DKI diwakili oleh Sekda DKI, Saefullah.

Ketua KPU DKI Sumarno membacakan hasil rekapitulasi suara di Pilgub DKI. Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos kemudian membacakan surat keputusan KPU soal penetapan ini. "Pasangan gubernur dan wakil gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Sumarno sambil mengetuk palu.

Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU DKI Jakarta akan memberikan salinan surat keputusan (SK) kepada DPRD DKI Jakarta. Pemberian salinan SK untuk menindaklanjuti proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Setelah penetapan pasangan calon terpilih ini, kami akan mengirimkan salinan SK secara resmi ke DPRD DKI Jakarta," ujar Sumarno.

Nantinya DPRD DKI Jakarta akan meneruskan salinan SK kepada Kementerian Dalam Negeri dan ke Istana Kepresidenan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017. "Nanti dari DPRD DKI diteruskan ke Mendagri dan Presiden," jelas Sumarno.

Sebelum rapat pleno, KPU DKI telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Sabtu (29/4) lalu. Dari hasil rekapitulasi lalu, Ahok-Djarot memperoleh suara 42,04 persen sedangkan Anies-Sandi mendapatkan suara sebesar 57,96 persen. (dtc/mag)

BACA JUGA: