JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat akan merekrut 1.600 jabatan hakim pada 2017. Menanggapi rencana tersebut
Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mendesak MA melakukan rekrutmen itu secara terbuka dan mensosialisasikan rencana rekrutmen tersebut kepada masyarakat.

"MA harus memulai dengan mempublikasikan tata cara dan kualifikasi serta menggandeng institusi lain dalam rekrutmen hakim," kata Ninik Rahayu, Selasa (4/7).

Menurutnya sejak diterbitkan Perma No 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, hingga kini tidak ada kepastian waktu tentang rekrutmen hakim.

"Seharusnya Mahkamah Agung dan Pemerintah sungguh-sungguh memikirkan proses rekrutmen hakim. Bahkan sampai saat ini MA belum pernah mempublikasikan tata cara, standart dan kualifikasi proses dan hasil rekrutmen hakim yang diharapkan," ujar Ninik.

Ninik mengungkapkan, selama ini MA tidak menunjukan sikap transparan sebagai lembaga publik. Padahal telah banyak kritik yang untuk mendorong reformasi di tubuh pengadilan.

"MA juga belum menawarkan solusi ke publik model rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna merespons berbagai kritik yang ditujukan ke MA tentang independensi, proses, dan menghasilkan para calon hakim profesional," tegas Ninik.

Terkait rekrutmen hakim, MA mendapat posisi yang dilema. Sebab di satu sisi rekrutmen hakim tanpa hadirnya UU Jabatan Hakim dapat menumbuhkan sikap arogansi dan tindakan sewenang-wenang dalam profesi tersebut. Diketahui saat ini, UU Jabatan Hakim masih dalam bentuk Rancangan di DPR.

Sementara di sisi lain, mempercepat rekrutmen apalagi hanya mempertimbangkan soal kuantitas semata, bukan kualitas dengan tanpa proses yang profesional dan tim yang kuat. Menurut Ninik patut diduga akan menghasilkan para calon hakim yang tidak sebagaimana digariskan oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 5/2014 tentang ASN. (dtc/rm)

BACA JUGA: