JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tujuh pengacara asal Surabaya, Jawa Timur melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan DPR RI terkait pembentukan  hak angket KPK.

"objek gugatan yang kami ajukan terkait keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang pembentukan panitia angket DPR RI terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. M " ujar Muhammad Sholeh, salah satu pengacara  di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Sholeh mengungkapkan selama ini mereka mengaku memberikan dukungan terhadap KPK hanya sebatas seruan moral. Untuk itu mereka ingin mengkronkritkan dukungannya ke KPK dengan mengugatnya ke PTUN.

"Alasan kami menggugat, karena memang sampai sekarang ini di Jakarta belum ada yang mempersoalkan status hukum hak angket KPK. Dan ini juga mengikuti saran dari ahli yang dipanggil oleh DPR yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan sebaiknya angket itu diujikan di pengadilan ini melanggar hukum atau tidak," ujar Sholeh.

Sholeh berharap gugatan mereka kepada PTUN itu akan disidangkan dan diputuskan dalam waktu cepat, apakah hak angket KPK tersebut melanggar hukum atau tidak.

"Harapan Kita dalam waktu cepat ini PTUN ini segera bersidang supaya waktu kerja angket ini kan 60 hari. Jadi sebelum 60 hari itu ada keputusan dari PTUN Jakarta ini apakah memang keputusan angket KPK itu melanggar hukum atau tidak," tambahnya.

Menurut Sholeh, jika hak angket KPK dibiarkan akan sangat berbahaya bagi independensi lembaga KPK. Sebab hak angket DPR ini bukan hanya membahayakan bagi KPK,  namun juga membahayakan lembaga-lembaga peradilan lainnya.

"KPK ini adalah lembaga independen yang tidak di bawah pemerintah ini bisa diangket maka bisa saja putusan Mahkamah Agung yang tidak diaminin dan tidak sependapat dengan DPR. Maka DPR juga bisa membuat angket kepada Mahkamah Agung, akhirnya lembaga peradilan menjadi tidak independen lagi," tutur Sholeh. (dtc/rm)

BACA JUGA: