Djarot Minta Moratorium Reklamasi Pulau C dan D Dicabut
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Menko Maritim dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D. Alasannya agar pulau kedua pulau yang telah memperoleh putusan MA bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Kami berkirim surat pada Menko Matitim sama Menteri Lingkungan Hidup. Tentang bagaimana tanggapannya, tergantung beliau," kata Djarot di Balai Kota, Sabtu (26/8).
Djarot, mengungkapkan surat tersebut berisikan soal status moratorium sekaligus pemanfaatan lahan. Jika moratorium dicabut maka pembangunan kedua pulau segera dimulai dengan skala prioritas. Djarot pun menyayangkan jika kedua lahan tersebut tidak segera dimanfaatkan pemerintah. "Terlebih pulau sudah ada dan sertifikat dan sudah berada di tangan pihak Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Menurut Djarit skala prioritas dimaksud adalah penggunaan untuk lingkungan dan warga nelayan. "Kami juga akan bangun dermaga yang bagus disana, kami bangun perkampungan nelayan sambil menata lingkungannya. Itu fokusnya," tambah Djarot.
Jadi akan lebih baik dimanfaatkan secara optimal. Mneurut Djarit kota-kota lain di dunia tidak pernah meributkan masalah tersebut. Namun di Jakarta selalu diributkan, sehingga nggak maju-maju. "Jadi ini yang perlu kami tekankan," tambahnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan bahwa Pemprov telah melakukan perubahan izin Amdal terhadap pulau tersebut. Pengajuan perubahan izin amdal tersebut diharapkan menjadi pertimbangan Kementerian LHK untuk mencabut moratorium yang pernah dikeluarkannya. (dtc/rm)
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Gugatan Reklamasi di PTUN
- Anggota DPR Dorong KY Pantau Hakim Perkara Reklamasi
- Terbitkan Kembali SK Pembatalan Reklamasi Sesuai Asas Hukum
- Agung Podomoro Akui Gugat Gubernur Tapi Tak Berkomentar Lebih Jauh
- Di Balik Bisnis Pengembang Reklamasi Penggugat Pemprov DKI
- Pemprov DKI Akan Lawan Perusahaan Reklamasi Sampai Mahkamah Agung
- Gubernur Anies Bisa Terbitkan Ulang SK Pembatalan Reklamasi Agung Podomoro Cs