Dari hasil perhitungan diketahui kerugian negara terkait proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun dari keseluruhan dana proyek Rp 5,9 triliun. Jaksa menyebut sudah ada pengembalian aset ke KPK senilai kira-kira Rp 236,930 miliar, USD 1.399.000.000, dan SGD 368.

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6), disebutkan pengembalian berasal dari berbagai pihak. Mulai dari peserta konsorsium hingga pejabat di Kemendagri.

Hanya saja sejumlah pengembalian yang tak dijelaskan detail siapa pihak pengirimnya. Berikut rincian pengembalian dana ke KPK terkait proyek e-KTP:

1. Mobil Honda Jazz, STNK, dan sebuah BPKP atas nama saudara Amsor (terkait Sugiharto)
2. Uang Rp 38.100.600 yang tak disebutkan asalnya
3. Konsorsium PNRI sejumlah Rp 184.144.510.747 pada 22 Juni 2016
4. Abraham Mose sejumlah Rp 3 miliar pada kurun Agustus 2016 hingga Februari 2017
5. Andra Yastrialsyah sejumlah Rp 1 miliar
6. Agus Iswanto Rp 750 juta
7. PT Quadra Solution sejumlah Rp 103.112.091.269 dan USD 354.829
8. Meidy Layoori Rp 3 juta
9. Maman Budiman sejumlah Rp 5 juta
10. Mahmud sejumlah Rp 10 juta
11. Husni Fahmi sejumlah Rp 10 juta
12. Uang Rp 1 miliar dan Rp 50 juta dari no rekening 0378.01.000.168.306
13. Rustinah sejumlah Rp 170 juta
14. Darman Mappangara Rp 1 miliar
15. Mahmud Toha Rp 3 juta
16. Anang Sugiana sejumlah Rp 3.107.640.618, USD 36.546, SGD 368
17. Rustinah sejumlah Rp 100 juta untuk setoran a.n Sugiharto Rp 100 juta
18. Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar
19. Toto Prasetyo sejumlah Rp 3 juta
20. Joko Kartiko sejumlah Rp 10 juta
21. FX Garmaya Sabarling sejumlah Rp 10 juta
22. Uang USD 31.656 yang tak disebutkan asalnya
23. Rizky Syah Maulana USD 400 ribu
24. Diah Anggraini sejumlah Rp 500 ribu
25. Irman sejumlah USD 76.119

"Seluruhnya dirampas untuk negara," ujar jaksa penuntut umum.

Selain dituntut penjara 5 tahun dan 7 tahun, terdakwa Sugiharto dan Irman juga diminta membayar biaya pengganti sebesar kira-kira Rp 6,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irman membayar uang pengganti sejumlah USD 273.700 dan Rp 2.298.750.000 juta, serta SGD 6.000," kata jaksa, Kamis (22/6).

Jumlah tersebut selambat-lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta. Apabila tak bisa membayar setelah Sugiharto memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait e-KTP sejumlah USD 573.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto disebut jaksa terbukti menerima uang sejumlah USD 450 ribu dan Rp 460 juta. (dtc/mfb)

BACA JUGA: