JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan  gugatan terhadap kapal pengangkut ikan asal Thailand MV.Silver Sea 2 di Pengadilan Negeri Sabang, pada Kamis lalu. Putusan Pengadilan Negeri Sabang dengan Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan hasil tangkapan senilai Rp20 miliar tersebut dirampas untuk negara.

Kapal MV.Silver Sea 2, ditangkap KRI Teuku Umar 385 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015 lalu. Penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan alih muatan ikan (transhipment) secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Selain itu kapal juga beroperasi tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, serta tidak mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/Vessel Monitoring System (VMS). Pada kapal MV SILVER SEA 2 juga ditemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, berupa jaring trawl.

Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain  itu kapal dan ikan hasil tangkapan (dengan nilai lelang Rp20 miliar) disita untuk negara.

Sebelumnya atas penangkapan itu pihak pemilik kapal asal Thailand ini juga semopat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sabang. Namun hakim menolak gugatan tersebut dan menyatakan penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai sah,  pada 20 Oktober 2015 lalu.

Menanggapi kemenangan gugatan ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakn hal ini sebagai kemenangan besar bangsa Indonesia. Menurutnya, kemenangan ini menjadi bukti kedaulatan negara Indonesia dalam penegakan hukum untuk memukul mundur para pencuri ikan dari wilayah NKRI.

"Ini adalah satu kemenangan besar setelah perjuangan selama 2 (dua) tahun dalam proses hukum. Saya berharap pencuri-pencuri ikan lainnya juga akan mendapatkan keadilan yang sama. Negara dimenangkan dalam perang melawan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF)," tandas Menteri Susi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/10).

Susi mengungkapkan, menegakkan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Namun, dengan kerja sama dan integritas jaksa, hakim, dan perangkat aparat penegak hukum (Apgakum) lainnya, keadilan untuk negara dapat ditegakkan.

"Kali ini kita buktikan negara menang melawan kejahatan terorganisir yang beroperasi lintas negara. Itu saya rasa satu hal yang monumental. Ini saya rasa juga keberhasilan Kejaksaan, Pengadilan, TNI AL yang mengawali penangkapan ini. Padahal KRI yang menangkapnya kalah besar dengan kapal Thailand. KRI-nya seperti little brother saja bagi kapal pencurinya. Tapi kita bisa tangkap," tutu Susi, seperti dikutip kkp.go.id.

Susi pun menyatakan apresiasinya atas jerih payah selama 2 tahun ini kepada tim aparat penegak hukum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutus perkara ini. Menurutnya hasil tersebut merupakan buah kerja bersama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, dan seluruh tim Jaksa Aceh yang menangani serta Satgas 115 yang membantu penyelesaian kasus ini.

Susi berharap, kapal-kapal pelaku illegal fishing yang tertangkap dipamerkan sebagai museum berjalan sebagai sarana edukasi dan kampanye publik dengan selogan ‘Illegal Fishing No More’. Kapal-kapal dari berbagai negara pelaku illegal fishing akan dipertontonkan kepada publik untuk membuka mata masyarakat dan pemerintah serta mengingatkan mereka bagaimana kapal-kapal besar itu dulu mengeruk dan mencuri sumberdaya ikan Indonesia.

Menurutnya pemerintah Indonesia akan terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi praktik illegal fishing, salah satunya mencari dukungan dari dunia internasional. "Indonesia saat ini sedang memperjuangkan hak hukum atas laut (Ocean Right) dan kejahatan perikanan sebagai transnational organized crime (TOC) di forum United Nations, sehingga kita bisa mengejar kemana pun mereka (kapal pencuri ikan) pergi,” tutur Menteri Susi .

Ia menambahkan dalam memerangi illegal fishing, Indonesia telah memanfaatkan seluruh celah termasuk celah scientific. Dalam proses penyidikan kapal Silver Sea 2 misalnya, KKP menggunakan metode pemeriksaan Genetika Ikan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.

Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR). Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR.

Ditambahkan Susi, hal terpenting bukanlah perkara Indonesia memenangkan peradilan dan kemudian memperoleh pemasukan dari denda atau hasil rampasan kapal. Tetapi lebih dari itu, kehormatan dan kewibawaan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tak bisa sembarangan dimasuki asing jauh lebih penting.

"Kehormatan atas tegaknya hukum di negeri ini, itu saya rasa luar biasa nilainya. Itu yang akan menjadi kebanggaan dan legacy sebuah negara yang merdeka. Kita tidak main-main, kita tidak bisa diremehkan. More than other value adalah kedaulatan kita sebagai bangsa. Punya kehormatan, disegani, dan kita bisa menang melawan pelaku kejahatan terorganisir," tegasnya. (rm)

BACA JUGA: