JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tidak ada verifikasi terhadap partai politik yang pernah ikut pemilu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan judicial review UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketum PSI Grace Natalie mengatakan ada dua hal yang mereka gugat, yaitu soal verifikasi parpol peserta Pemilu dan keterwakilan perempuan di parpol.

"(Yang digugat) Pasal 173, tentang verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan," ujarnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Grace mengatakan sesuai putusan MK, seharusnya semua parpol peserta Pemilu dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Hal itu harus berlaku terhadap parpol baru maupun parpol yang telah ikut Pemilu. Alasannya, ada perubahan demografi seperti perpindahan penduduk dan penambahan provinsi serta kabupaten karena otonomi daerah.

"Semua partai harusnya diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu. Dasar logikanya jelas, ada perpindahan demografis penduduk. Kemudian, dibanding Pemilu lalu ada pertambahan provinsi menjadi 34. Kabupaten juga tambah 19. disini ada dinamika baru," tuturnya.

Selain susunan anggota dan kepengurusan partai, juga menjadi salah satu pertimbangan mengapa verifikasi parpol perlu dilakukan. Sebab, bukan tidak mungkin dalam 5 tahun ada pengurus partai yang pindah ke partai lain. Internal sebuah partai juga harus dilihat oleh KPU apakah ada dualisme kepengurusan atau konflik internal.

"Dinamika internal parpol juga berubah, ada partai punya problem di dalam. Untuk itu harus diverifikasi. Jadi peserta pemilu benar-benar siap, ada kantor, pengurus dan internal juga siap," tegasnya.

Grace juga melihat proses, verifikasi KPU terhadap semua parpol tidak akan membebani anggaran. Hal disampaikannya setelah sempat mediasi dengan komisioner KPU Hasyim Asy´ari. Ini membantah anggapan DPR yang menilai verifikasi dilakukan pada partai baru dengan alasan untuk penghematan anggaran.

Menurutnya dalam UU Pemilu tahun 2017 yang baru disahkan, verifikasi parpol diatur pada Pasal 173 ayat (3). Disebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam Ayat (2) di antaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu juga ada sejumlah syarat lainnya. (dtc/rm)


BACA JUGA: