JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mabes Polri terus mengusut kasus korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Dasar di Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006. Baru-bari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar 7,8 miliar dari PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat kesehatan dasar di Depkes RI.

"Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dasar yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Binkesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam pesan singkatnya, Sabtu (15/7).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sekretaris Ditjen Binkesmas dokter Bambang Sardjono sebagai tersangka. Bambang Saat proyek berlangsung berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia telah menjalani proses sidang dipengadilan. Dalam putusan tingkap pertama Bambang divonis 3,5 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam pemgembangan penyidikan itu, penyidik menduga ada keterlibatan Dirut Utama PT Kimia Farma Yayan Heryana dalam korupsi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Kimia Farma itu telah melakukan. Ini disita dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerja pengadaan alat. Ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok," tutur Martinus.

Dijelaskan Martinus, jenis- jenis alkes dasar yang diduga dilakukan korupsi oleh Bambang, diantaranya poliklinik set, poned set, bidan set, sarana posyandu, diagnostik set.

Nilai proyek itu mencappai Rp 65,7 miliar. Modus korupsi yang dilakukan, pertama Anggaran Tahun 2005 dikumpulkan dan dijadikan DIPA Luncuran Tahun 2006. Menetapkan metode pengadaan dengan cara pemilihan langsung dengan nilai, yang seharusnya melalui pelelangan umum," terang Martinus.

Dalam hal ini Bambang diduga mengintervensi panitia pengadaan untuk melaksanakan negosiasi dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution (PT KFTD). Tujuannya agar mereka bisa memenangkan PT Kimia Farma TD.

"Negosiasi merupakan wewenang dari Ketua Panitia. Hal itu melanggar Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar Martinus.

Dari hasil penyelidikan dan proses gelar perkara, penyidik menyimpulkan penyelidikan terhadap PT Kimia Farma bisa ditingkatjkan statusnya menjadi penyidikan.

"Berkas yang sekarang ini merupakan pegembangan dari berkas perkara Bambang. Kita splitsing terhadap penyedia barang PT KFTD. Penyidik Dittipikor melakukan Gelar perkara terhadap penyelidikan tersebut dan hasilnya disetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," diterangkan Martinus.

Sejauh ini menurut Martinus, penyidik sudah memeriksa sebanyak 21 saksi, menyita sejumlah uang dari eks Bendahara Depkes RI Eman Sulaeman pada Senin (19/6), meminta keterangan ahli diantaranya ahli BPK, LKPP, dan ahli keuangan negara.

"BPK untuk menyatakan kerugian negara, LKPP sebagai ahli pengadaan dan ahli keuangan negara. Modus dugaan korupsi PT Kimia Farma TD adalah tidak melaksanakan sendiri pengadaan tersebut. Malah mengalihkan atau mensubkontrakkan kepada pihak lain," tutur Martinus.

Belakangan diketahui barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Mengganti merek barang yang diserahkan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Terlambat dalam penyerahan barang sehingga PT Kimia Farma TD didenda.

Dalam penyidik terhadap pihak Kimia Farma ini polisi mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terhadap pihak Kimia Farma. (dtc/rm)

BACA JUGA: