Eks Auditor Utama Keuangan III BPK Rochmadi Saptogiri mencabut keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan)-nya soal uang yang ada di dalam brankasnya terkait fee dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes PDTT. Rochmadi menyebut dirinya menjawab dalam kondisi shock karena menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, jaksa KPK Moch Takdir Suhan menilai penjelasan Rochmadi tidak masuk akal karena saat diperiksa penyidik mengaku dalam keadaan sehat. Rochmadi juga membaca keterangannya sebelum menandatangani BAP.

"Penjelasan saksi Rochmadi Saptogiri tersebut tidak dapat diterima dengan akal sehat dengan penjelasan pada awal akan memberikan keterangan di depan persidangan, saksi telah menerangkan ketika diperiksa penyidik KPK tidak ada paksaan dan tekanan dan ketika akan menandatangani BAP, saksi telah membacanya lebih dahulu," kata Takdir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (11/10).

"Dengan demikian tidak logis jika kemudian jawaban BAP Nomor 15 tersebut karena dalam kondisi lelah dan jawaban BAP saksi serahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK," imbuh jaksa.

Jaksa juga menyatakan tidak usah panik dalam memberikan keterangan BAP jika tidak terbukti perkara ini. Padahal fakta persidangan terbukti kamera CCTV sebagai petunjuk adanya penyerahan uang dan alat bukti keterangan saksi Ali Sadli, Choirul Anam dan Jarot Budi Prabowo.

"Jawaban pada nomor 15 BAP tersebut diberikan setelah saksi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga jika memang panik kenapa kemudian saksi justru memberikan jawaban yang berdasarkan persidangan ternyata telah bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Ali Sadli, Choirul Anam dan Jarot Budi Prabowo serta alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang didukung pula oleh keterangan terdakwa," jelas jaksa.

Sebab itu, jaksa menduga Rochmadi sengaja menutup diri dan memberikan keterangan yang tidak benar. Sebab, Rochmadi membantah ada dalam rekaman kamera CCTV.

"Ada indikasi saksi sengaja menutup diri dan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, hal ini tercermin dari fakta ketika diperlihatkan di depan persidangan berupa alat bukti petunjuk CCTV pun saksi membantah yang ada dalam CCTV tersebut adalah saksi. Padahal sudah sangat jelas dan tak terbantahkan bahwa gambar peristiwa dalam CCTV tersebut salah satunya ada terekam gambar aktivitas saksi sebagaimana dibenarkan oleh saksi Ali Sadli," papar jaksa.

Dalam perkara ini, Sugito dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan. Sedangkan Jarot Budi Prabowo dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan.

Keduanya diyakini jaksa terbukti bersalah dalam menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli dengan uang sebesar Rp 240 juta. Uang itu digunakan agar Kemendes mendapatkan opini WTP. (dtc/mfb)

BACA JUGA: