JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan pemblokiran terhadap situs penjualan obat ilegal.
BPOM menyatakan hingga Juli lalu pihaknya telah memblokir sedikitnya 98 dari total 118 laman yang menjual obat ilegal seperti Tramadol, Karnoven, Hexymer, dan lainnya.

"Kita sudah laporkan situs tersebut ke Kominfo karena berpotensi digunakan untuk penjualan obat-obatan keras dan terlarang," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (10/8)

Sedang terhadap 20 situs lainnya, saat ini masih dalam upaya pengecekan soal potensi adanya penjualan obat-obatan keras dan terlarang. Penny mengungkapkan, akan terus bekerja sama dengan kemenkominfo  untuk membentuk unit kerja siber narkotik yang mengawasi laman-laman yang diduga menjual obat-obat ilegal.

Kedua lembaga itu akan bekerjasama untuk melakukan pengawasan penjualan obat-obat ilegal yang tidak masuk daftar jual produk di situs. Sementara, situs yang terbukti menjual akan dikenakan sanksi take down hingga pemblokiran.

"Tentunya  kita siapkan koridor untuk e-commerce agar obat tanpa resep dokter tidak bisa dijual secara online, kita akan mengecek, dan kita akan kerja sama dengan Kominfo dan juga pengusahanya. Kita akan melakukan pencegahan dari hulu, sejak dia produksi hingga hilir, pendistribusiannya," papar Penny.

Tahun sebelumnya  BPOM mengaku telah menutup 73 situs jual beli obat. Situs itu dilaporkan Kemenkominfo untuk diblokir karena berpotensi menjual obat-obatan terlarang seperti, Dumolid dan Tramadol. (dtc/rm)

BACA JUGA: