JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung memenangkan kepengurusan PPP Versi Romahurmuziy , menyusul ditolaknya gugatan lawan politiknya Djan Farid-Achmad Dimyati Natakusumah di tingkat Kasasi.

Sengketa berkepanjangan antara kepengurusan Romahurmusiy dan kepengurusan Djan Farid beberapa tahun terakhir harus diselesaikan melalui ranah hukum. Pihak Djan Faridz mengajukan gugat atas SK Menkum HAM Nomor M.HH-    06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016 yang mengesahkan susunan kepengurusaan Romahurmusiy. Dalam SK itu, ditetapkan susunan pengurus PPP 2016-2021 diketuai Romi dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas SK pengesahan itu pihak Djan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam putusan hakim di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim pun mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Namun di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Farid tidak dapat diterima.

Atas putusan itu pihak Djan Farid pun membawa perara tersebut ke tingkat Kasasi. Namun belakangan MA memutuskan menolak gugatan tersebut dan putusan kembali pada tingkat banding yang menolak gugatan Djan.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian lansir website MA, Senin (25/12).

Putusan Kasasi itu diketok pada 4 Desember 2017, oleh majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Majelis kasasi menilai perkara yang dipersoakan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain PTUN belum berwenang untuk memeriksa mengadili sengketa ini," sebut majelis.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka kepengurusan PPP yang selama ini terjadi dualisme kepengurusan, kepengurusan yang dianggap sah adalah kepengurusan Romahurmusiy. (dtc/rm)

BACA JUGA: