Berkas perkara Buni Yani dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, perkaranya akan segera disidangkan. Bernomor 674/PID-B/2017PNBdg juga sudah diterima pihak PN Bandung, Senin (29/5).

"Benar berkas sudah kami terima, untuk kelengkapannya juga sudah diceklis," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf di PN Bandung, Kota Bandung, Jabar.

Namun PN Bandung mengaku belum menjadwalkan tanggal persidangan perdana perkara Buni Yani. Menurutnya masih ada mekanisme lanjutan setelah berkas masuk ke PN Bandung.

"Ada proses terlebih dahulu kurang lebih 10 hari. Setelah (berkas) masuk database, nanti naik (berkasnya) ke Ketua PN Bandung dan akan ditunjuk Majelis Hakimnya," jelas Iyus.

Buni Yani ditetapkan tersangka dalam perkara penghasutan SARA karena caption pada video Ahok saat berpidati di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Persidang Buni Yani sebelumnya sempat direncanakan digelar di PN Depok. Namun dengan alasan agar proses persidangan bisa berjalan lancar persidangan di pindah ke PN Bandung.(dtc/rm)

BACA JUGA: