Keadilan Bisa Dibeli, Korupsi Merajalela
Perkara suap yang melibatkan penegak hukum akibat lemahnya pengawasan dari lembaga penegakan hukum seperti, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudhisial (KY).
Pengamat hukum Chris Sam Siwu mengatakan, pemberantasan korupsi oleh KPK di tubuh lembaga penegak hukum khususnya pengadilan (pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung, baik di daerah maupun kota-kota besar) jangan pernah berhenti.
"Karena menurut saya, salah satu akar permasalahan atau salah satu penyebab korupsi di negara ini semakin banyak terjadi karena pintu akhir dari pencari keadilan diyakini oleh sebagian besar masyarakat bahwa keadilan bisa dibeli," kata Chris Sam Siwu kepada gresnews.com, Rabu (25/5).
Anggota Peradi itu menyebutkan, lalu pertanyaannya apakah perlu reformasi? Menurutnya, sangat perlu dilakukan, tetapi yang direformasi adalah sistemnya. "Jika reformasi sumber dayanya, lambat laun akan bisa terjadi korupsi lagi di dalamnya," kata Chris.
Selain reformasi sistem, kata Chris, tentu KPK jangan pernah sedikitpun menurunkan pengawasannya kepada lembaga pengadilan ini. "Karena tanpa pengawasan KPK tentu menjadikan pihak-pihak tertentu melihat kesempatan untuk melakukan korupsi," ujarnya. (Agus Irawan/mon)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia