Komnas HAM: Freeport Indonesia Rampas Lahan Masyarakat Adat Amungme
Komisioner Sub Komisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM bersama dengan Komisioner Penyelidik Komnas HAM Agus Suntoro dan Kasub Rencana Pemantauan Komnas HAM Andrie Wahyu Cahyadi menunjukan bukti laporan terkait penguasaan/pengambilan Lahan Suku Amungme oleh PT Freeport Indonesia dalam konfrensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (24/2).
Berdasarkan seluruh temuan, fakta dan kesimpulan yang diperoleh serta mengacu pada peraturan instrumen HAM dan Hukum yang berlaku, Komnas HAM menyampaikan rekemendasi kepada Freeport Mc.Moran& Gold Inc dan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah sebagaimana tuntuntan Suku Amungme sebagai bagian dari penghormatan hak ulayat masyarakat adat. Selain itu Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan PT Freeport Indonesia menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat suku Amungme dan menjamin agar masyarakat adat Suku Amungme mendapatkan saham PT Freeport Indonesia dalam pelaksanaan divestasi. (Edy Susanto/Gresnews.com/mfb)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia