Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera melaunching keringanan ketentuan bebas bersyarat. Hal tersebut dilakukan terkait masalah kelebihan kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

"Pak Menteri lebih intens memikirkan masalah lapas. Optimalisasi meringankan syarat pembebasan bersyarat dalam waktu dekat," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi.

Akbar menjelaskan keringanan bebas bersuarat tersebut hanya untuk pidana umum. "Semoga segera dilaunching dan mempercepat pengurangan jumlah penghuni," ujar dia. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: