Kemenkum HAM Ringankan Ketentuan Bebas Bersyarat
Ilustrasi/Antara
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera melaunching keringanan ketentuan bebas bersyarat. Hal tersebut dilakukan terkait masalah kelebihan kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
"Pak Menteri lebih intens memikirkan masalah lapas. Optimalisasi meringankan syarat pembebasan bersyarat dalam waktu dekat," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi.
Akbar menjelaskan keringanan bebas bersuarat tersebut hanya untuk pidana umum. "Semoga segera dilaunching dan mempercepat pengurangan jumlah penghuni," ujar dia. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia