Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari lebih lanjut laporan dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar maupun Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Polri akan hati-hati dalam menangani dua laporan itu.

"Dalam laporan Pak Antasari atau pun Pak SBY, masih didalami, dipelajari, sudah ditunjuk timnya dan dimulai penyelidikan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Kasus pembunuhan Direktur Utama Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang akhirnya mengantarkan Antasari Azhar ke dalam sel tahanan, memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada Selasa (14/2) lalu, Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP jo 417 KUHP jo 55.

Malam harinya, di hari yang sama, Wasekjen Partai Demokrat yaitu Didi Irawadi juga mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Antasari Azhar karena dituduh mencemarkan nama baik SBY.

Hal itu terkait dengan pernyataan Antasari pada siang harinya yang menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya. (mfb/dtc)


BACA JUGA: