KPK Tak Bisa Usut "Money Politics" dalam Pilkada
Ilustras money politics. (Antara)
KPK tak bisa menggusut tindak pidana money politics dalam pilkada. Salah satu kendalanya adalah tidak ada penyelenggara negara dalam pilkada.
"Kesulitannya yang saya katakan tadi bahwa KPK kan belum bisa masuk sektor swasta kalau bukan penyeleggara negara kan repot," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9).
Lalu bagaimana dengan solusi dari KPK mencegah money politics? "Ya nanti kita bicarakan," tegas dia.
Pada Februari 2017 mendatang ada 101 daerah menggelar pilkada. Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mewanti-wanti soal money politics. (mon/dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia