JAKARTA, GRESNEWS.COM -  KPK diminta segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto menyusul dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu pihak yang mendesak KPK menerbitkan adalah eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ia meminta  KPK segera menerbitkan Sprindik baru untuk memproses Setya Novanto. Bambang menilai, putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar di sidang praperadilan hanya sekadar mempertimbangkan SOP KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka, bukan memutuskan Novanto tidak terlibat korupsi e-KTP.

"Yang paling penting dia (Hakim) tidak memberi putusan atas kasus Novanto, yang secara material telah dibuktikan sebagian keterangannya itu di pengadilan. Dimana Irman dan Sugiharto telah dinyatakan bersalah dan dalam dakwaan disebutkan perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto," ujar Bambang.

Pernyataan itu disampaikan Bambang dalam diskusi ´Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK´ di aula gedung Dharma Sevanam, Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).

Bambang menambahkan, bahwa yang kemarin diputuskan (di sidang praperadilan)  dan bisa diperdebatkan adalah proses pemeriksaan Novanto di KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi Novanto itu dalam sidang putusan Irman dan Sugiharto sudah dapat dibuktikan bekerja sama melakukan kejahatan. "Itu sebabnya mudah-mudahan pembuatan sprindik baru (Novanto) tidak berminggu-minggu," sambung Bambang.

Menurut Bambang kasus korupsi e-KTP menjadi polemik berkepanjangan karena masuk dalam kualifikasi kejahatan korupsi yang sempurna. Dalam perkara e-KTP, sebut Bambang, kekuatan oligarki, stakecapture, dan politik kartel bersatu.

"Coba perhatikan kasus e-KTP adalah kasus kejahatan korupsi yang paling sempurna yang dilakukan kekuatan oligarki, stakecapture, dan politik kartel," ujar Bambang.

Ia pun menuding sepak terjang Pansus Hak Angket KPK di DPR, ditunggangi kepentingan orang-orang yang terlibat kasus e-KTP dan sengaja ingin menghancurkan KPK. menurutnya
bagaimana mungkin lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, dan rakyatnya menginginkan pemberantasan korupsi, kemudian dijegal dan KPK dibawa ke  sakaratul mautnya.

Bambang menyebut ada sejumlah strategi yang sedang dilakukan untuk menghancurkan KPK. Pertama, dengan wacana Panitia Kerja RUU KUHP yang melontarkan pernyataan korupsi tak masuk kualifikasi kejahatan luar biasa.

"Hari ini sedang ada revisi undang-undang KUHP bahwa korupsi tidak lagi sebagai tindak pidana bersifat extraordinary. Lalu yang berikutnya dihancurkan adalah kebijakan. Korupsi yang dikualifikasi sebagai extraordinary crime mau dijadikan ordinary crime saja," ujar Bambang.

Kemudian dengan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR yang, menurut Bambang, juga ditujukan untuk menghancurkan kredibilitas KPK di mata masyarakat.

"Pansus angket itu adalah satu upaya yang akan mendelegitimasi kredibilitas KPK, yang dihabisi itu integritas dan kredibilitas (KPK)-nya. Dengan menghancurkan integritas dan kredibilitas, dia ingin memisahkan trust publik pada KPK," tutur Bambang.

Pelemahan KPK, kata Bambang,  juga dilakukan dengan menyebarkan ketakutan pada orang-orang yang antikorupsi, mulai dari penyidik hingga pendukung KPK.

"Lalu yang dihancurkan ikon-ikon di KPK, ´Kalau lu macam-macam, gua akan Novel-kan elu´, artinya akan menyerang siapa pun yang berpotensi melakukan akselerasi pemberantasan korupsi. Celakanya lagi, teman-temannya KPK mulai dihabisi," tambah Bambang.

"Yang diskusi mempersoalkan lembaga-lembaga yang tidak sungguh-sungguh memberantas korupsi, itu dihabisi. Ini yang disebut menyebar atmosfer of fears," jelas Bambang.

Terakhir, kata Bambang, media massa yang kerap memberitakan KPK, juga turut target bidikan. "KPK tidak akan ada dan mampu mendapat cinta publik kalau tidak ada media. Sekarang media jadi target dihabisin juga." tegasnya.

Menanggapi desakan itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta agar semua pihak untuk tenang. Menurutnya KPK akan mengambil keputusan setelah semuanya stabil. Pekan depan KPK akan melakukan evaluasi, termasuk soal penetapan sprindik baru, sebelum menentukan sikap. KPK memastikan takan berhenti mengejar keterlibatan Setya Novanto.

"Siapa yang nggak terganggu emosinya. Saya juga yang lihat persis persidangan itu pasti terganggu. Demikian juga Pak Agus," sebu Saut dalam diskusi yang sama.

"Tapi kan kita nggak boleh marah, itu proses harus kita hargai. Tapi kita sudah firm, sudah berada dalam jalur hukum yang benar dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan," tegasnya.

Menurutnya jika hendak diperdebatkan, tentu hal itu harus diperdebatkan dengan hukum. Sebab ia mmeinta kita tenang dulu, minggu depan kita akan mengevaluasi langkah berikutnya apa. "Sudah pastilah bahwa kita tidak akan berhenti kok, buktinya sudah sampai 300 kok," tandasnya.(dtc/rm)

BACA JUGA: