Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui lembaganya sangat terpuruk beberapa bulan terakhir akibat bawahannya terlibat kasus korupsi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Saya pikir, Perppu sudah saatnya dikeluarkan. Kondisi peradilan di Indonesia saat ini dibutuhkan pembenahan menyeluruh," kata hakim agung Gayus Lumbuun, Minggu (29/5).

Dalam dua bulan terakhir, KPK berhasil mengungkap berbagai modus dagang perkara peradilan. Dimulai dengan tertangkapnya Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto yang menyeret staf kepaniteraan MA Kosidah, panitera PN Jakpus Eddy Nasution yang menyeret Sekretaris MA Nurhadi. Lalu, Ketua PN Kepahiang yang juga hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton.

"Perppu ini harus memuat pola promosi dan mutasi para hakim. Kasus Janner menunjukkan promosi dan mutasi MA bermasalah," kata Gayus.

Gayus juga mengungkapkan bahwa aparat pengadilan sangat gemuk. Untuk mengubahnya diperlukan Perppu yang mengatur perubahan di pengadilan secara revolusioner.

"Perppu tidak akan mencampuri kasus per kasus perkara atau teknis yudisial. Jadi tidak akan merongrong lembaga yudikatif. Perppu itu nantinya mengatur tata kelola MA dengan melibatkan Komisi Yudusial (KY)," jelas Gayus. (mon/dtc)

BACA JUGA: