JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III DPR menolak memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Komisi II beralasan  tak berhak untuk memberikan perlindungan kepada Novanto.

Sebelumnya  Setya Novanto, melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun Komisi III melalui Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menyatakan komisinya tak berhak memberikan perlindungan.

"Bukan wilayah Komisi III melakukan perlindungan. Tapi sebagai pribadi jangan sampai hak-hak Pak Novanto dirugikan oleh apa pun yang berkaitan dengan urusan KPK ini," kata  Desmond di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11).

Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan Novanto sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR.

"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," jelas Fredrich, Senin (20/11).

Saat ini Novanto telah ditahan KPK di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak semalam (19/11). Setya juga dinyatakan tidak perlu lagi mejalani rawat inap di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu. (dtc/rm)

BACA JUGA: