JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 17/2007 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri di Lahan Gambut dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau.

"Mengabulkan permohonan HUM," tulis panitera MA dalam websitenya, Jumat (20/10).

Perkara Nomor 49 P/HUM/2017 itu diadili oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono dengan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Riau, Nursal Tanjung menyambut gembira. Nursal mengatakan, Permen LHK No 17 terbukti bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Juga bertentangan dengan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Disamping itu juga bertentangan dengan ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Bahwa Permen LHK No 17 Tahun 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum meningkat (tidak sah) dan tidak berlaku umum. Jadi menteri LHK harus mencabut Permen tersebut," ujar Nursal.

Nursal menjelaskan, para buruh melakukan gugatan uji materil pada 25 Juli 2017. Pada akhirnya MA memutuskan pada 2 Oktober 2017. Hanya saja hingga sekarang, pihak DPD SPSI Riau belum menerima salinan tersebut.

Nursal menambahkan, Permen yang melarang pengelolaan di lahan gambut, dapat mengancam ratusan ribu pekerja yang tergabung dalam SPSI

"Untuk wilayah Riau saja sekitar 250 ribu tenaga kerja bergantung pada sektor hutan tanaman indutri. Ini belum lagi di provinsi lainnya di Sumsel, Jambi, Papua," ungkap Nursal.

Menurutnya jika Permen tersebut tetap diberlakukan, hal itu akan menutup lapangan pekerjaan di seluruh sektor tanaman industri. Karenanya, pihak SPSI berharap Menteri LHK dapat mematuhi apa yang telah diputuskan MA.

"Kiranya Menteri LHK bisa menerima keputusan tersebut. Sebab, banyak masyarakat kita yang menggantungkan hidup dari bekerja di hutan tanaman industri. Jika dihentikan, mau ke mana lagi mereka bekerja,"tutur Nursal. (dtc/rm)

BACA JUGA: