Jonru F Ginting yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan.

"Kami siapkan semua (praperadilan), tapi kita pelajari dulu," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, Sabtu (30/9).

Jonru ditahan sejak dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari kami seharusnya tidak serta merta seperti itu, (dari) status tersangka, pemeriksaan maraton, langsung ditahan," imbuh Juju.

Menurut Juju, Jonru pasrah saja ketika Polda Metro Jaya menahannya. Jonru menyerahkan langkah selanjutnya ke tim kuasa hukum.

"Kami bentuk tim pembela dari berbagai unsur, misalnya tim pembela umat yang lain, mungkin kita akan konsolidasi," ungkap Juju.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, kemarin (29/9). Jonru diadukan atas terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Menanggapi rencana praperadilan itu, Polda Metro Jaya mempersilakannya.

"Itu hak tersangka. Seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Secara diplomatis Argo mempersilakan keluarga menempuh jalur hukum. Polisi menyebut penahanan Jonru agar tidak menghilangkan barang bukti.

"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo.

"Silakan diuji di praperadilan, itu merupakan hak," imbuhnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: