Pemeriksaan berkas Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terkait kasus korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium MTs Kementerian Agama (Kemenag) telah rampung. Fahd pun akan segera menjalani sidang.

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (22/6).

"Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujar Febri menambahkan.

Sebelumnya, Fahd tak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya membenarkan bila berkas perkaranya telah lengkap. "Iya, P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ujar Fahd.

Di tempat yang sama, pengacara Fahd, Robi Anugrah Marpaung, menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) Fahd memuat keterangan berbeda dari persidangan terpidana Zulkarnain Jabbar. "Berbeda nanti. Faktanya sama, tapi perannya berbeda. Di persidangan nanti kita sampaikan. Di BAP seluruhnya sudah disampaikan. Pak Fahd kan sudah diperiksa 4 kali," tutur Robi.

Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium. (dtc/mfb)

BACA JUGA: