JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR mendesak aparat hukum untuk mengusut adanya keganjilan dalam transfer dana yang cukup besar sebesar Rp 19 triliun dari Standard Chartered ke Singapura. Polisi diminta untuk mengusut dugaan adanya Money Laundering dalam kasus tersebut.

"Sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sudah semestinya aparat hukum harus terus menjalankan tupoksinya, agar semua menjadi terang benderang," kata Anggota Komisi III Muslim Ayup melalui rilisnya, Selasa (21/11).

Menurutnya langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995.

Ditambahkan Politisi F-PAN itu, Pasal 101 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan penjelasannya menyebutkan dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Menurutnya yang dimaksud "aparat penegak hukum lain" dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan jika memang terbukti dana sebesar itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang, tentunya bisa jadi muncul dugaan kerugian negara dan ada pihak-pihak yang harus dipanggil untuk diperiksa. Sehingga menurutnya perlu didalami dan pembuktian, dan tidak  dibiarkan mengambang, yang akan menambah kurangnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum.

Seperti diketahui, dari hasil investigasi Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap Standard Chartered ditemukan transfer dana warga negara Indonesia sebesar 1,4 miliar dollar AS atau setara Rp 19 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura. "Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi aparat Indonesia terkait kejelasan transfer dana tersebut," ujar Muslip, seperti dikutip dpr.go.id.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui,pihaknya telah  mendapatkan informasi tersebut. Namun ia belum mengetahui 81 nama-nama nasabah yang melakukan transfer dana yang sangat besar itu. Sebelumnya beredar rumor dana tersebut terkait dengan sejumlah kolega konglomerat Indonesia hingga anggota keluarga perusahaan besar mulai dari perusahaan tambang, hingga salah satu perusahaan transportasi taksi terbesar di Indonesia, mantan pejabat, serta beberapa tokoh Indonesia lainnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi juga memastikan kasus transfer dan senilau Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc tidak melibatkan 1 nasabah, namun mencapai 81 nasabah warga negara Indonesia.

Namun ia mengaku  kesulitan mengetahui identitas para pentrasfer dana 1,4 miliar dollar sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja ia memastikan 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan. (rm)

BACA JUGA: