Bupati Nganjuk Taufiqurahman hari ini menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Taufiqurahman di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lima proyek pembangunan di daerah Nganjuk pada 2009 lalu. Saat itu Taufiq menjabat sebagai Bupati pada periode pertamanya. Bupati dua periode ini di duga menerima  gratifikasi selama tersangka menjabat. Adapun lima proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran melilir Nganjuk, dan perbaikan jalan Sukomoro sampai Curuk. Kemudian rehabilitasi saluran pembuangan ganggang Malang dan proyek berkala jalan Ngampret, Kebloran Kabupaten Nganjuk. (Edy Susanto/rm)

BACA JUGA: